Pada hari senin tanggal 15
februari 2016 sekitar pukul 19.00 wita telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan
dengan korban An : Pr. H, 17 thn, Islam, Desa Bolani Barat Kec. Bolan Kab. Parimo terlapor An : Lk. U,
dkk.
Kronologis kejadian : pada hari senin tanggal 15 februari 2016 sekitar pukul
19.00 wita saat korban dan terlapor sedang duduk-duduk bersama
tiba-tiba Lk. U menarik dan membanting korban sehingga korban terjatuh lalu Lk. D
dan Lk. P memegang tangan korban dan menutup mulut korban kemudian pelaku menyetubuhi
korban secara bergantian akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan
melaporkan kejadian ini guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar