Rabu, 17 Februari 2016

Pelaku Menyetubuhi Korban Secara Bergantian




Pada hari senin tanggal 15 februari 2016 sekitar pukul 19.00 wita telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan dengan korban An : Pr. H, 17 thn, Islam, Desa Bolani Barat Kec. Bolan Kab. Parimo  terlapor An : Lk. U, dkk.

Kronologis kejadian : pada hari senin tanggal 15 februari 2016 sekitar pukul 19.00 wita saat korban dan terlapor sedang duduk-duduk bersama tiba-tiba Lk. U menarik dan membanting korban sehingga korban terjatuh lalu Lk. D dan Lk. P memegang tangan korban dan menutup mulut korban kemudian pelaku menyetubuhi korban secara bergantian akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar