Rabu, 17 Februari 2016

Polda Tangkap Lk. TS Pemilik Sabu dan THD




Palu (16/2/2016), Direktorat Narkoba Polda Sulteng yang sedang melaksanakan Operasi berantas  Narkoba tinombala 2016 yang berlangsung dari tanggal 04 Februari 2016 Sampai dengan 15 februari 2016.

Menggerebek sebuah rumah kost di kelurahan Palupi Kecamatan Tatanga. Penggerebekan dilakukan karena adanya informasi yang diterima bahwa penghuni rumah kost yang berinisial TS telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Pengerebbekan yang dipimpin oleh AKP Nichoulas Karauang, SH jumat malam  (12/2/2016) yang lalu, berhasil menyita Narkotika Jenis Sabu – sabu paket 100, dan obat keras jenis THD ( Trihexyphenidyl )  sebanyak 2247 butir.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Ditnarkoba Polda Sulteng untuk diperiksa.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 112 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 15 tahun. (Sulpit Penmas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar