Palu (16/2/2016),
Direktorat Narkoba Polda Sulteng yang
sedang melaksanakan Operasi berantas
Narkoba tinombala 2016 yang berlangsung dari tanggal 04 Februari 2016
Sampai dengan 15 februari 2016.
Menggerebek sebuah rumah kost di kelurahan Palupi
Kecamatan Tatanga. Penggerebekan dilakukan karena adanya informasi yang
diterima bahwa penghuni rumah kost yang berinisial TS telah melakukan
penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Pengerebbekan yang dipimpin oleh AKP Nichoulas
Karauang, SH jumat malam (12/2/2016)
yang lalu, berhasil menyita Narkotika Jenis Sabu – sabu paket 100, dan obat
keras jenis THD ( Trihexyphenidyl ) sebanyak 2247 butir.
Selanjutnya pelaku dan
barang bukti di bawa ke Ditnarkoba Polda Sulteng untuk diperiksa.
Pelaku akan dijerat
dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal
112 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 15 tahun. (Sulpit
Penmas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar