Rabu, 17 Februari 2016

Mencekik Leher Dan Meremas Kedua Lengan Korban Hingga Memar




Pada hari senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar Pukul 13.00 Wita telah dilaporkan Tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan korban An : Pr. APP, umur : 24 tahun, agama : Islam, pekerjaan : karyawan Bank Swasta, Suku : Gorontalo / Indonesia, pendidikan terakhir : SMA (tamat), alamat : BTN Kelapa Mas Permai Blok H3 Kalukubula, terlapor : Lk. S.

Kronologis Kejadian : awalnya terlapor menjemput paksa korban di tempat kerja pada hari jumat tanggal 12 februari 2016 sekitar pukul 17.00 wita. Terlapor membawa korban ke rumah terlapor di Jl. Suprapto Lrg. Mangga Kota Palu. Sesampai di rumah terlapor, terlapor menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan terlapor langsung mengunci pintu dan jendela kamar tersebut, Kemudian terlapor membujuk korban untuk rujuk kembali akan tetapi korban tidak mau, Setelah itu terlapor langsung menjambak rambut korban dan membanting korban ke kasur kemudian terlapor mencekik leher dan meremas kedua lengan korban hingga memar, Kemudian terlapor menampar bibir korban dan kepala korban dibenturkan ke tembok (dinding). akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit pada bagian belakang kepala dan memar kebiruan pada bagian lengan dan bibir pecah.

Pelaku Menyetubuhi Korban Secara Bergantian




Pada hari senin tanggal 15 februari 2016 sekitar pukul 19.00 wita telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan dengan korban An : Pr. H, 17 thn, Islam, Desa Bolani Barat Kec. Bolan Kab. Parimo  terlapor An : Lk. U, dkk.

Kronologis kejadian : pada hari senin tanggal 15 februari 2016 sekitar pukul 19.00 wita saat korban dan terlapor sedang duduk-duduk bersama tiba-tiba Lk. U menarik dan membanting korban sehingga korban terjatuh lalu Lk. D dan Lk. P memegang tangan korban dan menutup mulut korban kemudian pelaku menyetubuhi korban secara bergantian akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rantis Milik Dit Pam Obvit Pastikan Barang – barang Berbahaya Tidak Masuk Ke Lokasi Pelantikan




Palu (17/2/2016) Untuk memastikan keamanan pelantikan Kepala Daerah Terpilih periode 2016 – 2021 yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah rabu (17/2/2016). Direktorat Pam Obvit Polda Sulteng memasang empat  unit peralatan Security Door  digerbang masuk komplek kantor Gubernur.

Seluruh tamu undang yang akan masuk harus melalui security door yang memiliki kemampuan mendeteksi barang – barang yang dapat membahayakan kegiatan pelantikan masuk ke tempat pelantikan. Selain itu beberapa petugas juga memeriksa dengan menggunakan Metal Detektor.

Direktorat Pam Obvit Polda Sulteng juga menggunakan Mobil MNCTV dengan kendaraan ini pihak kepolisian dapat merekam, mendeteksi asap,  jumlah orang dan mendeteksi wajah – wajah orang tertentu yang sudah ada di dalam data base hadir diacara pelantikan. (PID-Bidang Humas Polda Sulteng)

Tim Kesehatan Biddokkes Polda Sulteng Dukung Pengamanan Pelatikan Kepala Daerah Terpilih




Palu (17/2/2016) Bidang Dokkes Polda Sulteng menerjunkan Tim Kesehatan untuk mendukung pengamanan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih periode 2016 – 2021 yang dilaksanakan pada hari rabu (17/2/2016) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Tim kesehatan terdiri dari delapan personil Biddang Dokkes dan dua Unit ambulance merupakan bagian dari personil Polda yang di BKO kan ke Polres Palu dalam pengamanan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih periode 2016 – 2021.

“ Tim kesehatan dengan tugas pengamanan kesehatan dan food safety “ Jelas Ipda Rusmin selaku ketua Tim Kesehatan kepada Bidang Humas Polda Sulteng di lokasi pelantikan.

Tim kesehatan disiapkan untuk memberikan dukungan bantuan kesehatan kepada yang membutuhkan untuk selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit yang sudah ditentukan. Selain itu juga mengawasi dan mengecek makanan yang disiapkan panitia pelantikan untuk para Kepala Daerah Terpilih, tamu undangan dan personil pengamanan. (PID-Bidang Humas Polda Sulteng)

Selain Sabu dan THD Polisi Sita Senpi Rakitan dari Lk. TS




Palu (16/2/2016) Anggota Ditnarkoba Polda Sulteng yang melakukan pengeledahan di kost yang dihuni oleh lk. TS,  jumat malam (12/2/2016) yang lalu. Menemukan dua senpi rakitan, 4 amunisi aktif, satu selongsong, dua sajam jenis samurai dan satu pucuk senapan angin didalam rumah kost yang dihuni lk. TS.

Sesaat sebelumnya anggota Ditnarkoba berhasil menemukan Narkotika Jenis sabu dan obat keras jenis THD ( Trihexyphenidyl )  sebanyak 2.247 butir didalam kost lk. TS di kelurahan Palupi.

Saat ini penyidik masih terus memeriksa dan mendalami atas temuan sejumlah senjata api rakitan dan amunisi dari pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut.

Kepemilikan senpi rakitan dan amunisi pelaku terancam hukum 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 1 dan 2 Undang – undang No. 12 tahun 1951. (Sulpit Penmas)