Palu (23/11/2015) Pangkat dan jabatan dalam karier seorang
pegawai merupakan suatu suatu bentuk penghargaan / reward yang diberikan atas kinerja yang
dilakukan oleh pegawai tersebut. Pangkat dan jabatan bentuk tanggung jawab
kinerja seorang pegawai dalam suatu organisasi.
Dalam organisasi kepolisian jabatan dan pangkat sudah
ditentukan melalu suatu mekanisme kenaikan pangkat dan assessment jabatan.
Mekanisme tersebut menuntut pada suatu standar kinerja yang harus dilakukan
oleh seorang personil Polri. Kinerja seorang personil akan dinilai melalui
Standar Manajemen Kinerja (SMK) yang berisi uraian – uraian tentang tugas yang
akan dinilai pencapaian dalam suatu periode tertentu secara berjenjang dan selevel tingkatan.
Namun masih saja ada oknum – oknum yang berupaya melakukan
hal – hal diluar itu untuk mendapatkan pangkat dan jabatan. Kepolisian Daerah
SulawesiTengah dalam hal pengembangan karier berkomitmen pada standar penilaian
kinerja. Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi
Tengah Kombes Pol. Drs Leo Bona Lubis dihadapan seluruh Personil Polda Sulteng
Senin Pagi. “ Pengembangan Karier personil ditentukan atas penilaian kinerja
melalui mekanisme SMK” Tegas Kombes Pol
Drs Leo Bona Lubis.
Ditambahkan lagi oleh Waka Polda Sulteng jangan ada lagi
anggota menggunakan cara – cara diluar penilaian standar kinerja dalam mengejar
pangkat dan jabatan dalam organisasi kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar