Senin, 23 November 2015

Pengembangan Karier ditentukan dengan Penilaian Kinerja


Palu (23/11/2015) Pangkat dan jabatan dalam karier seorang pegawai merupakan suatu suatu bentuk penghargaan  / reward yang diberikan atas kinerja yang dilakukan oleh pegawai tersebut. Pangkat dan jabatan bentuk tanggung jawab kinerja seorang pegawai dalam suatu organisasi.

Dalam organisasi kepolisian jabatan dan pangkat sudah ditentukan melalu suatu mekanisme kenaikan pangkat dan assessment jabatan. Mekanisme tersebut menuntut pada suatu standar kinerja yang harus dilakukan oleh seorang personil Polri. Kinerja seorang personil akan dinilai melalui Standar Manajemen Kinerja (SMK) yang berisi uraian – uraian tentang tugas yang akan dinilai pencapaian dalam suatu periode tertentu  secara berjenjang dan selevel tingkatan.

Namun masih saja ada oknum – oknum yang berupaya melakukan hal – hal diluar itu untuk mendapatkan pangkat dan jabatan. Kepolisian Daerah SulawesiTengah dalam hal pengembangan karier berkomitmen pada standar penilaian kinerja. Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Kombes Pol. Drs Leo Bona Lubis dihadapan seluruh Personil Polda Sulteng Senin Pagi. “ Pengembangan Karier personil ditentukan atas penilaian kinerja melalui mekanisme SMK”  Tegas Kombes Pol Drs Leo Bona Lubis.


Ditambahkan lagi oleh Waka Polda Sulteng jangan ada lagi anggota menggunakan cara – cara diluar penilaian standar kinerja dalam mengejar pangkat dan jabatan dalam organisasi kepolisian. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar