Jumat, 06 November 2015

Aiptu Patiroi Mengidentifikasi Korban Dengan Sidik Jari



Aiptu S Patiroi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah melalui Seksi Identifikasi bertugas untuk mengindetifikasi terhadap seluruh korban meninggal dunia akibat suatu tindak pidana, bencana alam dan sebab lainnya, salah satu cara yang digunakan adalah dengan pengenalan sidik jari.
Aiptu S. Patiroi adalah seorang anggota Seksi Identifikasi yang sudah bertugas cukup lama yaitu selama 20 tahun terhitung dari tahun 1995. Selama 20 tahun menjadi anggota identifikasi tentu banyak pengalaman beliau dalam mengidentifikasi korban meninggal dunia. Seperti yang diutarakan kepada Tim Bid Humas Polda Sulteng, Rabu (4/11/2015). “ Memperlakukan jenazah tentunya tidak dibeda – bedakan baik itu jenazah yang baru maupun jenazah yang sudah rusak, namun untuk jenazah yang sudah rusak tentunya pengambilan sidik jari diperlukan teknik tertentu tidak sama dengan jenazah yang masih baru dan utuh”. Kata Aiptu S. Patiro
Suami dari Ny. Sri Intan dan  sudah dikarunia   2 orang putri  menjelaskan lebih lanjut bahwa pengalamannya  menangani jenazah yang sudah tidak utuh ataupun sudah rusak karena waktu. Dilakukan dengan mengikuti SOP (standar Operasional Prosedur ) dan memperlakukan jenazah dengan baik. Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat, mengangkat mayat membawa ke Rs  dan  mengindetifikasi melalui pengenalan sidik jari menjadi suatu pekerjaan yang  sudah dilaksanakan selama 20 tahun. Jenazah – jenazah korban konflik sosial dan korban aksi terorisme pun sudah pernah beliau tangani.
Identifikasi dengan menggunakan rumus sidik jari merupakan salah satu cara yang dilakukan Polri untuk mengindentifikasi selain dengan tes DNA, Gigi dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar