Aiptu S Patiroi |
Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Sulawesi Tengah melalui Seksi Identifikasi bertugas untuk mengindetifikasi
terhadap seluruh korban meninggal dunia akibat suatu tindak pidana, bencana
alam dan sebab lainnya, salah satu cara yang digunakan adalah dengan pengenalan
sidik jari.
Aiptu S. Patiroi adalah seorang
anggota Seksi Identifikasi yang sudah bertugas cukup lama yaitu selama 20 tahun
terhitung dari tahun 1995. Selama 20 tahun menjadi anggota identifikasi tentu
banyak pengalaman beliau dalam mengidentifikasi korban meninggal dunia. Seperti
yang diutarakan kepada Tim Bid Humas Polda Sulteng, Rabu (4/11/2015). “
Memperlakukan jenazah tentunya tidak dibeda – bedakan baik itu jenazah yang
baru maupun jenazah yang sudah rusak, namun untuk jenazah yang sudah rusak
tentunya pengambilan sidik jari diperlukan teknik tertentu tidak sama dengan
jenazah yang masih baru dan utuh”. Kata Aiptu S. Patiro
Suami dari Ny. Sri Intan dan sudah dikarunia 2
orang putri menjelaskan lebih lanjut
bahwa pengalamannya menangani jenazah
yang sudah tidak utuh ataupun sudah rusak karena waktu. Dilakukan dengan
mengikuti SOP (standar Operasional Prosedur ) dan memperlakukan jenazah dengan
baik. Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat, mengangkat mayat
membawa ke Rs dan mengindetifikasi melalui pengenalan sidik jari
menjadi suatu pekerjaan yang sudah
dilaksanakan selama 20 tahun. Jenazah – jenazah korban konflik sosial dan
korban aksi terorisme pun sudah pernah beliau tangani.
Identifikasi dengan menggunakan
rumus sidik jari merupakan salah satu cara yang dilakukan Polri untuk
mengindentifikasi selain dengan tes DNA, Gigi dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar