Sabu 10,32 Gram Dikemas dalam Baju Jahitan Lewat Rental Diungkap Polres Tolitoli
Tribratanewspoldasulteng.com – Satnarkoba Polres Tolitoli kembali menangkap 2 orang tersangka pemilik sabu seberat 10,32 gram di sebuah agen rental Palu – Tolitoli, Rabu, (20/6/2018) pukul 08.20 WITA.
Kedua tersangka berinisial IA, (41) dan E, (37), keduanya merupakan warga yang berdomisili di Tolitoli.
Penangkapan bermula saat Satres Narkoba Polres Tolitoli berhasil mendapatkan informasi bahwa di sebuah mobil rental dari arah Palu menuju Tolitoli terdapat sebuah paket yang dicurigai sebagai sabu.
Setibanya di Tolitoli, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah paket terbungkus kardus pakaian.
Tak berlangsung lama, Satnarkoba Polres Tolitoli berhasil menangkap kedua tersangka pemilik sabu seberat 10,32 gram tersebut.
Kapolres Tolitoli, AKBP M. Iqbal Alqudusy SH SIK mengatakan bahwa jalur masuknya sabu ke Tolitoli bukan hanya melewati Pelabuhan.
“Selain melalui Pelabuhan Dede yang selalu menjadi pintu narkoba dengan jumlah penangkapan yang cukup besar, 2 kg, 5 Kg. 1 kg, 3/4 kg, 1/2 kg yang pernah diungkap, Polres Tolitoli juga memperketat pengiriman melalui jasa rental mobil terutama dari Palu”.
“Ini adalah wujud komitmen kita dalam mewujudkan Tolitoli bebas narkoba 2018,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar