Palu (12/4/2016) Peredaran Narkoba yang mengurita dengan
menyentuh berbagai lapisan masyarakat haruslah dihadapi dengan tindakan yang
sifatnya masiv. Pemerintah telah menyatakan perang terhadap para pelaku
penyalahgunaan narkoba. Upaya penegakan hukum terus dilakukan dengan melakukan
penangkapan terhadap para pelaku dan menjerat mereka dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Perang terhadap narkoba juga dilakukan melalu kampanye
publikasi tentang bahaya narkoba dengan memanfaatkan berbagai macam media
publikasi. Penentuan media dalam rangka penyampaian pesan kepada masyarakat
tentang bahaya narkoba harus tepat agar pesan tersampaikan.
Salah cara mempublikasikan pesan tersebut melalui pembuat
baliho / spanduk, efektifitas media komunikasi ini sangat tinggi. Hal ini dapat
kita lihat banyak spanduk yang terlihat disekitar kita. Baik spanduk komersial,
program pemerintah maupun spanduk politik dsb.
Penyampaian pesan dengan memanfaatkan media komunikasi melalui
spanduk merupakan sarana yang cukup murah dan pembuatannya juga tidak sulit. Selain
tampilan spanduk harus menarik tentunya lokasi pemasangan spanduk harus tepat
sehingga tujuan pembuatan spanduk tercapai.
Kepolisian dalam mempublikasikan bahaya narkoba juga
memanfaatkan media komunikasi ini. Pembuatan spanduk melibatkan partisipasi
masyarakat melalu program kemitraan.
Spanduk bahaya narkoba salah satunya dapat terlihat di jalan
Moh Husni Thamrin Palu di depan MAN
Model Palu. Spanduk yang bertuliskan “ WASPADAI BAHAYA NARKOBA TERHADAP DIRI
DAN KELUARGA “. Merupakan spanduk yang dibuat oleh Kepolisian bersama dengan
LP3i dan dipasang di lingkungan sekolah untuk memyampaikan pesan bahaya narkoba
kepada para pelajar.
Pembuatan spanduk baliho juga harus dilaksanakan secara
besar – besaran untuk memyampaikan pesan – pesan bahaya narkoba secara masiv. (PID-Bidang Humas Polda Sulteng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar