Palu, 20/04/2015 Pemberantasan
Narkoba di Sulawesi tengah kembali membuahkan hasil, terbukti Ditres Narkoba Polda Sulteng kembali
Mengungkap Kasus Narkoba Minggu malam, 17/04/205 dan berhasil menangkap seorang
laki-laki berinisial AH Als H serta mengamankan barang bukti Shabu ± 10 Gram.
Tersangka di tangkap sekitar
Pukul 21.30 Wita di Jl. Gunung Watumapida Kel. Lolu Utara Kec. Palu Timur Kota
Palu dan berhasil menyita Barang Bukti jenis Shabu 1 (satu ) Paket kecil,
setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pengembangan. Anggota Ditresnarkoba
sekitar jam 23.45 Wita kembali menyita 1 (satu ) paket sedang yang di tunjukan
oleh tersangka AH tepatnya di pinggir jalan bawah pohon di Jl. Masintuvu
(kampung Nelayan) Kel. Talise Kec. Mantikolore Kota Palu.
Kasubdit I Dit Resnarkoba Akbp
Zakarias Kansil, S.sos menambahkan total barang bukti yang berhasil di sita
dari tersangka AH ± 10 Gram, tersangka saat ini telah di tahan di Rutan Mapolda
Sulteng dan di terapkan pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal
127 ayat (1) huruf a, Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“ dari tersangka kami sita 2
paket Shabu dengan total berat ± 10 Gram”.
Kata Akbp Zakarias Kansil, S.sos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar