Rabu, 20 April 2016

Ditres Narkoba Polda Sulteng kembali Mengungkap Kasus Narkoba dan mengamankan barang bukti Shabu ± 10 Gram



Palu, 20/04/2015 Pemberantasan Narkoba di Sulawesi tengah kembali membuahkan hasil, terbukti  Ditres Narkoba Polda Sulteng kembali Mengungkap Kasus Narkoba Minggu malam, 17/04/205 dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AH Als H serta mengamankan barang bukti Shabu ± 10 Gram.

Tersangka di tangkap sekitar Pukul 21.30 Wita di Jl. Gunung Watumapida Kel. Lolu Utara Kec. Palu Timur Kota Palu dan berhasil menyita Barang Bukti jenis Shabu 1 (satu ) Paket kecil, setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pengembangan. Anggota Ditresnarkoba sekitar jam 23.45 Wita kembali menyita 1 (satu ) paket sedang yang di tunjukan oleh tersangka AH tepatnya di pinggir jalan bawah pohon di Jl. Masintuvu (kampung Nelayan) Kel. Talise Kec. Mantikolore Kota Palu. 

Kasubdit I Dit Resnarkoba Akbp Zakarias Kansil, S.sos menambahkan total barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka AH ± 10 Gram, tersangka saat ini telah di tahan di Rutan Mapolda Sulteng dan di terapkan pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.    


“ dari tersangka kami sita 2 paket Shabu dengan  total berat ± 10 Gram”. Kata Akbp Zakarias Kansil, S.sos.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar