Rabu, 20 April 2016

Dit Polair Polda Sulteng Sidik Lima Kasus Illegal Fishing



Palu (20/4/2016) Direktorat Polisi Perairan Polda Sulawesi Tengah dalam triwulan I tahun 2016 tangani lima kasus illegal fishing. Adapun modus yang dilakukan dengan cara menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Wilayah perairan di timur Propinsi Sulawesi Tengah masih sering terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Hal itu dapat diketahui dari TKP (tempat kejadian perkara) lima kasus yang ditangani oleh Dit Polair Polda Sulteng.

Perairan Desa Siuna pagimana ( Banggai ), Perairan Desa Tinakin dan pulau kinail  ( Banggai Laut ) dan Perairan Laut Pandauke dan Tanjung Harapan Menui ( Morowali ).

“ Lima  kasus tersebut sudah selesai disidik dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan “, Jelas Direktur Polair Polda Sulteng Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji ,  jumat (15/4/2016) pekan lalu di Gedung Torabelo Polda Sulteng.

“ Dibanding dengan triwulan I ditahun 2015 di triwulan I 2016 mengalami kenaikan dari dua kasus menjadi lima kasus “. Tambah Dir Polair Polda Sulteng.

Pemberantasan illegal fishing merupakan program prioritas kapolri (P2K) melalui satuan tugas sikat illegal fishing. (PID-Bidang Humas Polda Sulteng)



Ditres Narkoba Polda Sulteng kembali Mengungkap Kasus Narkoba dan mengamankan barang bukti Shabu ± 10 Gram



Palu, 20/04/2015 Pemberantasan Narkoba di Sulawesi tengah kembali membuahkan hasil, terbukti  Ditres Narkoba Polda Sulteng kembali Mengungkap Kasus Narkoba Minggu malam, 17/04/205 dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AH Als H serta mengamankan barang bukti Shabu ± 10 Gram.

Tersangka di tangkap sekitar Pukul 21.30 Wita di Jl. Gunung Watumapida Kel. Lolu Utara Kec. Palu Timur Kota Palu dan berhasil menyita Barang Bukti jenis Shabu 1 (satu ) Paket kecil, setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pengembangan. Anggota Ditresnarkoba sekitar jam 23.45 Wita kembali menyita 1 (satu ) paket sedang yang di tunjukan oleh tersangka AH tepatnya di pinggir jalan bawah pohon di Jl. Masintuvu (kampung Nelayan) Kel. Talise Kec. Mantikolore Kota Palu. 

Kasubdit I Dit Resnarkoba Akbp Zakarias Kansil, S.sos menambahkan total barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka AH ± 10 Gram, tersangka saat ini telah di tahan di Rutan Mapolda Sulteng dan di terapkan pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.    


“ dari tersangka kami sita 2 paket Shabu dengan  total berat ± 10 Gram”. Kata Akbp Zakarias Kansil, S.sos.      

Selasa, 12 April 2016

Polda Gandeng Mitra, Kampanyekan Bahaya Narkoba melalui Spanduk



Palu (12/4/2016) Peredaran Narkoba yang mengurita dengan menyentuh berbagai lapisan masyarakat haruslah dihadapi dengan tindakan yang sifatnya masiv. Pemerintah telah menyatakan perang terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Upaya penegakan hukum terus dilakukan dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan menjerat mereka dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Perang terhadap narkoba juga dilakukan melalu kampanye publikasi tentang bahaya narkoba dengan memanfaatkan berbagai macam media publikasi. Penentuan media dalam rangka penyampaian pesan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba harus tepat agar pesan tersampaikan.

Salah cara mempublikasikan pesan tersebut melalui pembuat baliho / spanduk, efektifitas media komunikasi ini sangat tinggi. Hal ini dapat kita lihat banyak spanduk yang terlihat disekitar kita. Baik spanduk komersial, program pemerintah maupun spanduk politik dsb.

Penyampaian pesan dengan memanfaatkan media komunikasi melalui spanduk merupakan sarana yang cukup murah dan pembuatannya juga tidak sulit. Selain tampilan spanduk harus menarik tentunya lokasi pemasangan spanduk harus tepat sehingga tujuan pembuatan spanduk tercapai.

Kepolisian dalam mempublikasikan bahaya narkoba juga memanfaatkan media komunikasi ini. Pembuatan spanduk melibatkan partisipasi masyarakat melalu program kemitraan.

Spanduk bahaya narkoba salah satunya dapat terlihat di jalan Moh Husni  Thamrin Palu di depan MAN Model Palu. Spanduk yang bertuliskan “ WASPADAI BAHAYA NARKOBA TERHADAP DIRI DAN KELUARGA “. Merupakan spanduk yang dibuat oleh Kepolisian bersama dengan LP3i dan dipasang di lingkungan sekolah untuk memyampaikan pesan bahaya narkoba kepada para pelajar.


Pembuatan spanduk baliho juga harus dilaksanakan secara besar – besaran untuk memyampaikan pesan – pesan bahaya narkoba  secara masiv. (PID-Bidang Humas Polda Sulteng)