Palu (20/4/2016) Direktorat Polisi Perairan Polda Sulawesi
Tengah dalam triwulan I tahun 2016 tangani lima kasus illegal fishing. Adapun
modus yang dilakukan dengan cara menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Wilayah perairan di timur Propinsi Sulawesi Tengah masih
sering terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Hal itu dapat
diketahui dari TKP (tempat kejadian perkara) lima kasus yang ditangani oleh Dit
Polair Polda Sulteng.
Perairan Desa Siuna pagimana ( Banggai ), Perairan Desa
Tinakin dan pulau kinail ( Banggai Laut
) dan Perairan Laut Pandauke dan Tanjung Harapan Menui ( Morowali ).
“ Lima kasus tersebut
sudah selesai disidik dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan “, Jelas Direktur
Polair Polda Sulteng Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji , jumat (15/4/2016) pekan lalu di Gedung
Torabelo Polda Sulteng.
“ Dibanding dengan triwulan I ditahun 2015 di triwulan I
2016 mengalami kenaikan dari dua kasus menjadi lima kasus “. Tambah Dir Polair
Polda Sulteng.
Pemberantasan illegal fishing merupakan program prioritas
kapolri (P2K) melalui satuan tugas sikat illegal fishing. (PID-Bidang Humas
Polda Sulteng)