Kamis, 07 Januari 2016

Mahasiswa Pemilik Sabu Ditangkap Ditnarkoba


Palu (7/1/2016) Direktorat Narkoba Polda Sulteng menangkap seorang mahasiswa yang berinisial AK karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

AK warga Jalan Anoa  lorong Pemuda Pancasila palu selatan ditangkap saat sedang bertransaksi Narkoba oleh anggota Direktorat Narkoba di jalan Gatot Subroto rabu malam (6/1/2016) sekitar jam 20.30 Wita.

Dari tangan AK Polisi menyita satu paket sabu seberat 10 gram, satu unit hanphone  dan satu Unit sepeda Motor. Untuk pemeriksaan lebih lanjut AP di gelandang ke Ditnarkoba Polda Sulteng.

Direktur Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dedi Sofiandi, SH yang ditemui Bidang Humas Polda Sulteng kamis pagi (7/1/2016) di ruang Opsnal Ditnarkoba, membenarkan tentang penangkapan pelaku tersebut. “ AK ditangkap di jalan Gatot Subroto rabu malam dan Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat kurang lebih sepuluh gram, hp dan sepeda motor, pelaku saat ini sudah diamankan di DitNarkoba “. Jelas Dirnarkoba Polda Sulteng.

Terhadap pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 dan atau  112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (PID-Bidang Humas Polda Sulteng)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar