Palu (7/1/2016) Direktorat Narkoba Polda Sulteng
menangkap seorang mahasiswa yang berinisial AK karena melakukan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AK warga Jalan Anoa
lorong Pemuda Pancasila palu selatan ditangkap saat sedang bertransaksi
Narkoba oleh anggota Direktorat Narkoba di jalan Gatot Subroto rabu malam
(6/1/2016) sekitar jam 20.30 Wita.
Dari tangan AK Polisi menyita satu paket sabu seberat 10
gram, satu unit hanphone dan satu Unit
sepeda Motor. Untuk pemeriksaan lebih lanjut AP di gelandang ke Ditnarkoba
Polda Sulteng.
Direktur Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dedi Sofiandi,
SH yang ditemui Bidang Humas Polda Sulteng kamis pagi (7/1/2016) di ruang
Opsnal Ditnarkoba, membenarkan tentang penangkapan pelaku tersebut. “ AK
ditangkap di jalan Gatot Subroto rabu malam dan Polisi menyita barang bukti
berupa satu paket sabu seberat kurang lebih sepuluh gram, hp dan sepeda motor,
pelaku saat ini sudah diamankan di DitNarkoba “. Jelas Dirnarkoba Polda
Sulteng.
Terhadap pelaku akan disangkakan
dengan Pasal 114 dan atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (PID-Bidang Humas Polda Sulteng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar